User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139976_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, apakah ada klausul pembulatan dalam perhitungan PPh Pasal 26? Contohnya : 1.250.300 dibulatkan menjadi 1.250.500 baru dikalikan 20% tarif


Jawaban

<WRAP> pembualatan diatur di se 22-1990 penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/ SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut : - Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. contohnya pembulatan bisa cek gambar atau lampiran se nya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B G I O
Z D᠎ X X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X᠎ R X E G
 
faq/2022/04/08/000139976_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1