faq:2022:04:08:000139976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, apakah ada klausul pembulatan dalam perhitungan PPh Pasal 26? Contohnya : 1.250.300 dibulatkan menjadi 1.250.500 baru dikalikan 20% tarif
Jawaban
<WRAP> pembualatan diatur di se 22-1990 penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/ SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut : - Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. contohnya pembulatan bisa cek gambar atau lampiran se nya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139976_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion