User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139971_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan di Indonesia membuka Kantor Perwakilan di Luar Negeri. Hanya untuk membantu mengurus pembelian saja tanpa melakukan penjualan. Bagaimana perlakuan pajak atau peraturan pajaknya? Apakah biaya-biaya dari Kantor Perwakilan tersebut bisa diakui sebagai biaya di Indonesia?


Jawaban

Ini kayak cabang yaaa? kalau iyaa sepanjang biayanya berkaitan dengan kegiatan usaha seharusnya bisa dibiayakan. kembali lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh. kalau cabang/perwakilan gitu aturan perpajakannya ikut aturan di LN, nati nettonya bisa masuk ke spt tahunan.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Q O U I
H H V T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L G E Q
 
faq/2022/04/08/000139971_1234.txt · Last modified: (external edit)