faq:2022:04:08:000139971_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan di Indonesia membuka Kantor Perwakilan di Luar Negeri. Hanya untuk membantu mengurus pembelian saja tanpa melakukan penjualan. Bagaimana perlakuan pajak atau peraturan pajaknya? Apakah biaya-biaya dari Kantor Perwakilan tersebut bisa diakui sebagai biaya di Indonesia?
Jawaban
Ini kayak cabang yaaa? kalau iyaa sepanjang biayanya berkaitan dengan kegiatan usaha seharusnya bisa dibiayakan. kembali lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh. kalau cabang/perwakilan gitu aturan perpajakannya ikut aturan di LN, nati nettonya bisa masuk ke spt tahunan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139971_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion