User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139969_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP sewa rak ke vendor. tapi vendornya menyewakan rak ke pihak ketiga. apakah WP perlu tetap potong pph pasal 23 atas sewa atau itu dianggap sebagai reimbursement.


Jawaban

pastikan terlebih dahulu kontrak di awal, apakah itu jasa atau sewa. jika sewa harusnya tetap dipotong pph psal 23 atas sewa. Jika jasa, dan ada reimburse ke pihak ketiga. maka reimburse tersebut tidak dikeluarkan dari nilai DPP

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S N​ Q Z
S P E Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L K O L
 
faq/2022/04/08/000139969_1234.txt · Last modified: (external edit)