faq:2022:04:08:000139969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP sewa rak ke vendor. tapi vendornya menyewakan rak ke pihak ketiga. apakah WP perlu tetap potong pph pasal 23 atas sewa atau itu dianggap sebagai reimbursement.
Jawaban
pastikan terlebih dahulu kontrak di awal, apakah itu jasa atau sewa. jika sewa harusnya tetap dipotong pph psal 23 atas sewa. Jika jasa, dan ada reimburse ke pihak ketiga. maka reimburse tersebut tidak dikeluarkan dari nilai DPP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139969_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion