faq:2022:04:08:000139966_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q: ngin bertanya terkait aplikasi pph 23 ebupotjadi awalnya kami sudah membuat bukti potong, sudah bayar dan sudah lapor,yang ingin saya tanyakan adalah, apabila kami ingin membatalkan semua bukti potong yg telah dibuat dan dilaporkan, dan membuat pembetulan, apakah bisa?mohon infonya ya bu
Jawaban
#36A sebentar mba bukti potong yg sudah dilaporkan di SPT bisa dibatalkan jika memang transaksinya dibatalkan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139966_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion