faq:2022:04:08:000139963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon penegasan atas PPN Dibebaskan atau tidak dipungut atas Air bersih, Listrik dan Rusun. di UU HPP psal 16b ayat(1a) , dihapus ya? apakah tetap mengacu ke pmk 115/2021 untuk yg listrik? sedangkan utk rusun apakah yg pmk 6/2022 (DTP)?
Jawaban
maaf lama kak. sementara untuk air bersih, listrik dan rusun sampai saat ini belum ada aturan turunan dari uu HPP kak, jadi mohon ditunggu. Tapi memang disebutkan dalam siaran pers 39/KLI/2022 mendapatkan fasilitas dibebaskan. Karena belum ada yg mencabut untuk listrik dan rusun bisa diarahkan ke pmk 115/2021 sambil menunggu aturan yang baru, yang air bisa disarankan untuk menunggu aturan lebih lanjut. yg PMK-6/2022 itu fasilitas PPN DTP, bukan yg bkp strategis ini.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139963_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion