faq:2022:04:08:000139962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada PT A yang memberikan jasa kepelabuhan terhadap PT B. Namun untuk menagih ke PT B ini tidak langsung PT A yang menagih, namun PT AA (perusahaan yg masih satu grup dengan PT A). Dalam hal ini apakah PPH atas jasa kepelabuhan ini dipotong ke PT A atau PT AA? Ibaratnya PT AA ini hanya sebagai perantara untuk penagihan Di kontrak ada tertulis PT A namun ada kata2 'via PT AA' Mungkin PT B ini memotong PPh ke PT AA. Kemudian PT AA memotong PPh ke PT A ya Bu?
Jawaban
Transaksinya Reimbursement Ship Administration Management Services dan Reimbursement Assist Tug, bisa PT aa memotong PT A kemudian PT B memotong PT AA, untuk dpp reimbursment dijelaskan di pasal 1 ayat 4 dan 5 PMK-141/2015
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139962_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion