faq:2022:04:08:000139918_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertanyaan saya, untuk pembelian mobil sedan di PT kan PPN Masukan tdk bisa dikreditkan waktu PT Menjual mobil tersebut harus menerbitkan PPn-K? di uu hpp kan pasal 9 ayat 8 huruf c dihapus ya, apa jadinya ketentuan saat ini pembelian sedan bisa dikreditkan pm nya?
Jawaban
Pasal 8 ayat 9 huruf C UU PPN sudah dihapus,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139918_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion