User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139918_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pertanyaan saya, untuk pembelian mobil sedan di PT kan PPN Masukan tdk bisa dikreditkan waktu PT Menjual mobil tersebut harus menerbitkan PPn-K? di uu hpp kan pasal 9 ayat 8 huruf c dihapus ya, apa jadinya ketentuan saat ini pembelian sedan bisa dikreditkan pm nya?


Jawaban

Pasal 8 ayat 9 huruf C UU PPN sudah dihapus,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A H X᠎ J
L O B S O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G K B V
 
faq/2022/04/08/000139918_1234.txt · Last modified: (external edit)