faq:2022:04:08:000139907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jangka waktu dari SPHP sampai terbit SKP kapan?
Jawaban
Adanya ketentuan terkait jangka waktu dari SPHP sampai LHP. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporannya paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari WP sampai dengan tanggal LHP. (Pasal 15 ayat (5) PMK-184/PMK.03/2015) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pe
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion