faq:2022:04:08:000139897_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
P3b Hongkong Ind pelayaran
Jawaban
Pasal 8 PERKAPALAN DAN TRANSPORTASI UDARA 1. Laba yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut. 2. Laba yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan atas pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi sebesar 50%.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139897_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion