User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139891_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP impor barang mendapatkan fasilitas tidak dipungut dengan menggunakan SKTD. Tapi barangnya dicatat sebagai persediaan, apakh boleh?


Jawaban

Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhn

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S B A X
M P K U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ L D W O
 
faq/2022/04/08/000139891_1234.txt · Last modified: (external edit)