User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya untuk pelaporan pph 4(2) atas sewa dan konstruksi dilaporkan dimana ya pak? di cabang atau di pusat?


Jawaban

terdaftar di KPP BKM. pasal 6 ayat 7 Per-05/2021 dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W P C V
G R W K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ Y T O V
 
faq/2022/04/08/000139879_1234.txt · Last modified: (external edit)