faq:2022:04:08:000139867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP pedagang eceran kalau menyerahkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan apakah boleh buat faktur pajak digunggung
Jawaban
sesuai PER-03/2022 pasal 28 bisa buat FP digunggung tanpa mencantumkan nama pembeli
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139867_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion