User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP pedagang eceran kalau menyerahkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan apakah boleh buat faktur pajak digunggung


Jawaban

sesuai PER-03/2022 pasal 28 bisa buat FP digunggung tanpa mencantumkan nama pembeli

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ D H M᠎ W
W G D W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I N P V᠎ V
 
faq/2022/04/08/000139867_1234.txt · Last modified: (external edit)