faq:2022:04:08:000139861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika upload tgl FP sama atau setelah tgl SPPB. Contoh saja FP dibuat draft dulu tgl 6 April, kemudian setelah mendapat SPPBnya, kami masukkan nomor SPPB dan mengubah tgl FP disamakan dgn SPPB. Apakah tidak masalah jika seperti itu ? Apakah akan kena sanksi ?
Jawaban
Mengenai ini kita jawab aja mas saat pembuatan faktur itu kapan seharusnya. tanggal faktur tidak melebihi tanggal sppb, kalau atnggalnya sama seharusnya bisa kok.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139861_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion