User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139860_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya kalau saya dapat bukti potong pph final 4(2) jasa konstruksi jika tanggal pada bukti potongnya tidak sama dengan tanggal pembayaran apa akan bermasalah? apa ada ketentuan untuk penetapan tanggal pada bukti potongnya harus berpacu pada tanggal pembayaran atau tanggal serah terima?


Jawaban

tanggal pembayaran ini maksudnya pembayaran penghasilan dari pemberian jasa konstruksinya kan ya? bukan pembayaran dalam konteks penyetoran pphnya? kalau iya, berlaku ketentuan ini “Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak” (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B D T K
B A V T M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I A᠎ U V
 
faq/2022/04/08/000139860_1234.txt · Last modified: (external edit)