faq:2022:04:08:000139853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#56Q (Twitter) saya baca pada PER 3 PJ 2022 kemarin, pasal 28 ayat 2, pedagang eceran yang menjual BKP yang dibebaskan (yg sebelumnya non BKP) dapat membuat FP. bagaimana cara pelaporannya? apakah wajib dibuatkan FP kode 08 ke semua pembeli eceran? atau bagaimana menurut peraturan? Apakah nanti masuk ke digunggung juga atau ada opsi lain? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Digunggung di. Nanti langsung isikan di 1111AB. Tadi baca2 di spp sih bisa diedit angka ppn terutang di 1111ab itu Fakturnya krn ini pkp pe harusnya bisa pake yg kuitansi, bon dsj itu
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139853_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion