User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan terkait peraturan pajak PER 03 tentang faktur pajak. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. tanggal 15 di sini apakah mulai 15 april (faktur pajak maret)? atau mulai 15 mei (faktur pajak april)?


Jawaban

jadi kalo FPnya April, maksimal upload 15 Mei.. sebelum April, maksimal upload 15 Mei

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U M Y U
O J O O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X​ H H K
 
faq/2022/04/08/000139833_1234.txt · Last modified: (external edit)