faq:2022:04:08:000139833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan terkait peraturan pajak PER 03 tentang faktur pajak. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. tanggal 15 di sini apakah mulai 15 april (faktur pajak maret)? atau mulai 15 mei (faktur pajak april)?
Jawaban
jadi kalo FPnya April, maksimal upload 15 Mei.. sebelum April, maksimal upload 15 Mei
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139833_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion