faq:2022:04:08:000139760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika faktur pajak rekam dulu, namun di upload ketika SPPB sudah terbit, jadi tgl fp disamakan dgn tgl SPPB, apakah bisa? apakah tidak akan reject?
Jawaban
balikin ke aturan terkait kapan saat pembuatan FP. Bisa ke PER 03/ 2022. Tanggal yg tercantum dalam FP yg dibuat dg efaktur adalah sesuai dengan tanggal rekam. Kemudian terkait supaya bisa dapat fasilitas,sesuai PMK 65/ 2021 Pasal 21 ayat 5 disebutkan harus ada SPPB sebelum menerbitkan FP..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139760_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion