faq:2022:04:08:000139745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 4 ayat 3 PMK 67/2022 diatur mengenai Agen Asuransi yang telah memiliki NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Apakah perusahaan asuransinya di tunjuk sebagai pemungut?
Jawaban
yang dikukuhkan sebagai PKP adalah agen asuransinya, bukan perusahaan asuransinya. karena *jasa menjualkan* polis/asuransi ini tidak masuk kriteria non objek, jadi atas penyerahannya terutang PPN. kalau yang menyerahkan jasa adalah PKP, maka harus memungut PPN, menerbitkan FP dan lapor SPT masa PPN. perihal dianggap dikukuhkan sebagai PKP ini, nanti agen asuransi harus menerbitkan dokumen tertentu yg kedudukannya dipersamakan dg FP tp jg harus memenuhi standar minimal data yg harus dicantumkan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139745_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion