faq:2022:04:08:000139732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Q: apa yg di maksud beda tetap dan beda waktu? Dan kalau bunga masuk ke koreksi beda tetap atau beda waktu ya? Boleh minta dasar hukumnya? Mohon bantuannya, mas/mbak
Jawaban
Beda Tetap dan Beda Waktu adalah istilah dalam PSAK/akuntansi pedoman umum kita adalah pakai pasal 4 (pengakuan penghasilan), pasal 6 (deductible expenses), pasal 9 (non deductible expenses) UU PPH jelaskan saja kalau itu adalah istilah akuntansi umum, untuk definisinya tidak diatur oleh DJP. silakan kembali ke pedoman akuntansi umum
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion