faq:2022:04:08:000139659_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan tambang batubara (ditunjuk sebagai pemungut) bertransaksi dg PLN. Pihak mana yg memungut?dan dasar ketentuannya dmn ya?
Jawaban
sudah di gali ternyata ini perusahaan tambang jual batubara ke PLN, klo di pmk 34-2017, si pemungut tambang itu mungut dari si pemeang usaha izin tambang,, pas dia jual ke PLN brarti kan ini objek pph 22 nya pembelian pln,, jdi yg mungut si pln,, si perusahaan tambang mah mungut penghasilan si pemegang usaha tambang. jadi objek pemungutannya beda
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139659_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion