User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan tambang batubara (ditunjuk sebagai pemungut) bertransaksi dg PLN. Pihak mana yg memungut?dan dasar ketentuannya dmn ya?


Jawaban

sudah di gali ternyata ini perusahaan tambang jual batubara ke PLN, klo di pmk 34-2017, si pemungut tambang itu mungut dari si pemeang usaha izin tambang,, pas dia jual ke PLN brarti kan ini objek pph 22 nya pembelian pln,, jdi yg mungut si pln,, si perusahaan tambang mah mungut penghasilan si pemegang usaha tambang. jadi objek pemungutannya beda

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F S N E G
H Q R᠎ E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N T᠎ P R
 
faq/2022/04/08/000139659_1234.txt · Last modified: (external edit)