User Tools

Site Tools


faq:2022:04:08:000139647_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada bangun rumah, anggaplah deal 1M. saya taunya semua sudah all in termasuk ppn (karena kontraktor pkp). apakah saya tetap harus menyetorkan ppn membangun sendiri?


Jawaban

Sepanjang kontraktor PKP, yang diserahkan BKP, haruse tidak ada PPN KMS. Terutang PPN seperti mekanisme pada umumnya.. Untuk PPN KMS bisa merujuk ke PMK 61/ 2022..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I B J​ A
J D T V X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K J J I L
 
faq/2022/04/08/000139647_1234.txt · Last modified: (external edit)