faq:2022:04:08:000139647_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada bangun rumah, anggaplah deal 1M. saya taunya semua sudah all in termasuk ppn (karena kontraktor pkp). apakah saya tetap harus menyetorkan ppn membangun sendiri?
Jawaban
Sepanjang kontraktor PKP, yang diserahkan BKP, haruse tidak ada PPN KMS. Terutang PPN seperti mekanisme pada umumnya.. Untuk PPN KMS bisa merujuk ke PMK 61/ 2022..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/08/000139647_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion