User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000186098_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah sudah ada aturan pelaksanaan yg mengatur tentang permohonan izin tertulis dari Dirjen Pajak utk penggunaan meterai dalam bentuk lain? sebagaimana diatur pmk-4/2021?


Jawaban

Meterai bentuk lain itu meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan sesuai Pasal 6 PMK nya ya mas Agil. Aturannya sudah ada namun memang masih pakai aturan lama (resume TKB Bea Meterai), untuk aturan baru/perubahannya belum ada ya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ G A T​ G
K C W O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W C X A
 
faq/2022/04/07/000186098_1234.txt · Last modified: (external edit)