faq:2022:04:07:000186049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini diatur di PMK-9/2018 ya? Jadi dijelasin kondisi di Pasal 21C-nya?
Jawaban
iya betul sekali di Pasal 21C ayat (1) huruf a PMK 9/2018: dalam hal SPT telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penyampaian SPT
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000186049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion