User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000186011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT ini kan berada di KaBer, ingin bangun Gedung yg pakai jasa konstruksi. PT tersebut ada di dalam KEK, dan sesuai dg ketentuan PMK-237 atas transaksi tsb tidak dibungut PPN. Apabila PT tersebut belum mendapat keputusan dari BKPM, apakah masih berhak mendapatkan fasilitas tidak dipungut?


Jawaban

ini PT yg menggunakan jasa konstruksi tersebut ada di kaber atau di KEK? Kalau jasa konstruksi nya tadi diserahkan kepada badan usaha/pelaku usaha (badan usaha/pelaku usaha ini adalah badan usaha/pelaku usaha yg menyelenggarakan/menjalankan kegiatan usaha di KEK), maka bisa dapet fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang memenuhi pasal 22 dan 23 PMK 33/2021 (kalau fasilitas tidak dipungut PPN gaperlu pakai keputusan dari BKPM, jadi sepanjang sesuai ketentuannya maka bisa dapat fasilitas tidak dipungut PPN nya). Kalau yg perlu keputusan dari BKPM itu terkait pemberian fasilitas PPh di KEK (sesuai ketentuan pasal 11 PMK 33/2021 nya).

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N W K O
P L Y H Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S I Y᠎ R
 
faq/2022/04/07/000186011_1234.txt · Last modified: (external edit)