faq:2022:04:07:000186004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perhitungan DPP atas pemberian cuma-cuma berupa saham (bonus kepada pegawai),
Jawaban
Terkait PPh 21 . -Pemberian penghasilan dalam bentuk natura (bukan dalam bentuk uang). Pemberian natura dan/atau kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan PPh 21 Per-16/2016 , kecuali perusahaan pemberinya ini dikenai PPh yang bersifat final atau dikenai PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). ( Pasal 5 dan 8 PER 16/PJ/2016 )
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000186004_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion