User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000185291_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya apabila wp menjual barang ke non pkp, kemudian ada retur barang. apakah wp nya bisa membuat fp pengganti saja? Terima kasih sebelumnya


Jawaban

Jika memang ada pengembalian BKP, kemudian pembelinya hanya non PKP, (bukan non NPWP), maka tetap bisa dibuat nota retur lan. Nota retur dapat dibuat secara manual dengan menggunakan lampiran PMK 65/2010. nota retur harus mencantumkan keterangan sesuai pasal 4 ayat 2 PMK 65/2010. Kalau pembeli non PKP, maka nota retur dibuat sebanyak 3 rangkap sesuai pasal 4 ayat 7 PMK 65/2010.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D A J W X
R S V​ B Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V X L T D
 
faq/2022/04/07/000185291_1234.txt · Last modified: (external edit)