faq:2022:04:07:000185291_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya apabila wp menjual barang ke non pkp, kemudian ada retur barang. apakah wp nya bisa membuat fp pengganti saja? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Jika memang ada pengembalian BKP, kemudian pembelinya hanya non PKP, (bukan non NPWP), maka tetap bisa dibuat nota retur lan. Nota retur dapat dibuat secara manual dengan menggunakan lampiran PMK 65/2010. nota retur harus mencantumkan keterangan sesuai pasal 4 ayat 2 PMK 65/2010. Kalau pembeli non PKP, maka nota retur dibuat sebanyak 3 rangkap sesuai pasal 4 ayat 7 PMK 65/2010.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000185291_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion