Tanya
Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan kembali, Terkait Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 Dimana kami mendapatkan surat Sp39-terkait penyesuaian tarif yang berlaku di tanggal 01 April 2022 kemarin (terlampirnya pdf nya) Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang JASA PIALANG ASURANSI Namun di lampiran tersebut, bagian 8 huruf n, terdapat penjelasan mengenai aturan baru untuk JASA PIALANG ASURANSI. Mohon bantuan kembali dari Bapak/Ibu sekalian terkait PMK atau penjelasan mengenai aturan baru tersebut
Jawaban
Di SP 39/2022 nomor 8 huruf N, disebutkan pengaturan lebih lanjut yg diatur dalam PMK mengenai PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Saat ini, sudah terbit mas PMK yg dimaksud, yaitu PMK 67/PMK.03/2022. Terkait pengenaan PPN nya, sesuai PMK 67/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah Sepanjang memenuhi kriteria di atas, maka terutang PPN. Untuk tarifnya pada tanggal 1 April 2022 betul 11% mas. Ketentuan mengenai tarifnya terdapat di pasal 3 ayat 3 PMK 67/2022. Tambahannya, PPN disetor dan dipungut dengan besaran tertentu. Besaran tertentu nya sesuai dengan pasal 3 ayat 2 PMK 67/2022 nya mas
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion