User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000185289_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan adanya UU HPP Tahun 2020 yang merubah beberapa kriteria usaha terkait PPN, saya ingin menanyakan sehubungan dengan perusahaan asuransi apakah pendapatan premi dikenakan PPN di tahun 2022 ini? Lalu untuk PPh yang diterima oleh Agen Asuransi apakah naik dari yang sebelumnya?


Jawaban

Terkait PPN nya, dijawab normatif sesuai PMK 67/2022 aja mas. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah Sepanjang memenuhi kriteria di atas, maka terutang PPN Terkait PPh, tidak ada aturan khususnya. Jadi tetep ikut ketentuan umum. jika penghasilan yg diterima oleh agen asuransi tsb dari pekerjaan bebas, maka bisa pakai norma (NPPN) sepanjang sudah pemberitahuan NPPN

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J W Z L
S​ K J W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ I Z S N
 
faq/2022/04/07/000185289_1234.txt · Last modified: (external edit)