Tanya
ijin bertanya, apakah ada ketentuan khusus yang mengatur tentang rembursement? contoh: PT B melakukan penjualan ke PT A, atas transaksi tersebut terdapat biaya tambahan yg harus di byr PT B ke PT C. di dlm kontrak kerjasama telah disepakati atas biaya tersebut akan di tanggung oleh PT A, namun di talangi terlebih dahulu oleh PT B, setelah itu PT B menagih ke PT A sesuai nominal yg sama di tagihkan oleh PT C. namun atas tagihan yg di berikan oleh PT C nama yg tercantum adalah PT B. apakah dalam kasus tsb dapat di katakan sbg rembursement? bgmn perlakuan pajak atas ini?
Jawaban
<WRAP> Perlu digali lagi sambil dijawab secara normatif ya mas. Penjualan yg dimaksud oleh PT B ini penjualan yg seperti apa? Apakah ada unsur penyerahan BKP dan/atau JKP? Jika penyerahan jasa apakah jasa yg diserahkan diatur di pph 23 atau PMK 141/2015? Ketentuan terkait PPh: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion