User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000183141_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/yaabiar/status/1511629265200349186 kita bukan WP OPPT kak dan tahun sebelumnya kurang bayar. Apakah kita tetap harus mengakui dan membayar pph 25 dulu baru bisa setor pph 29 tahun ini?


Jawaban

Ini WP OP ya? Kalau WP OP dgn penghasilan dr pegawai tetap aja (tidak ada ph lain dr pekerjaan bebas/usaha), maka berdasarkan pasal 18 pmk 243/2014 ga ada kewajiban bayar angsuran pph pasal 25 seharusnya. Jadi tidak ada kredit pajak pph 25 dan tidak ada penghitungan angsuran pph 25 untuk tahun pajak berikutnya. Langsung bayar aja pph yg kurang dibayar (pph 29). Jika ada pph yg dipotong/dipungut pihak lain, pastikan sudah diinput sebagai kredit pajak untuk menentukan besarnya pph 29.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O I M W
Q I G A P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ U᠎ E I J
 
faq/2022/04/07/000183141_1234.txt · Last modified: (external edit)