User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000183140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bapak/Ibu terkait PMK 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi ….. Yang mau saya tanyakan, apakah semua agen asuransi wajib mendaftar PKP? Walaupun komisinya selama satu tahun dibawah 4,8M ? (Pasal 4 ayat 1)


Jawaban

Agen asuransi yg murni menyerahkan jasa agen asuransi default nya PKP, tapi pas udah punya npwp (Pasal 4 ayat (3)), sudah dianggap PKP juga. Meskipun omzet dibawah 4,8M berarti tetep dianggap PKP ya mas. Untuk pasal 4 ayat (5), Dalam hal agen asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau Lainnya, agen asuransi wajib dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi 4,8M

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K K A​ M
Z F F S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J N I M
 
faq/2022/04/07/000183140_1234.txt · Last modified: (external edit)