faq:2022:04:07:000183127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami perusahaan pelayaran yang berdomisili di batam. Tahun 2018 kami menggunakan jasa teknikal/specialis dari perusahaan di singapore untuk bekerja diindonesia. Perusahaan tersebut memiliki DGT&COR. Berapa ya besarnya tarif pajak yang dikenakan? Mas mba ini udah digali, wpln singapur gak ada but di indo. Pengerjaannya kurang dari 6 bulan. Kalau diserahkan di batam dan di luar batam gimana mas mba?
Jawaban
Diserahkan di batam sama diluar batam sama aja pph nya. kalo ga ada BUT di indo dan ada DGT serta COR, maka bisa pake tax treaty Kalau tidak diatur di pasal khusus, maka masuk ke pasal 7 laba usaha, dikenai pajak di negara singapura. WPDN motong pph 26 tarif 0%.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000183127_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion