faq:2022:04:07:000181703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maaf mau tanya nih mas masalah PPN yang di gunggung apakah di efaktur ada form nya atau langsung masukan saja? di eform kan kalau penyerahan dalam negri yang tidak di gunggunng ada formA.2 apakah untuk penyerahan dalam negri yang di gunggung ada Lampiran semacam itu? atau kita langsung input saja di kolom yang ada?
Jawaban
Nanti langsung masuk di Lampiran AB di bagian I . B . 2. Penyerahan Dalam Negeri dengan FP yg digunggung . Ini isinya di efaktur webbased ya , Mas Dan isinya langsung jumlah penyerahan setiap bulannya ( gelondongan ) .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000181703_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion