faq:2022:04:07:000181701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > Apabila perusahaan kami sebagai PKP Pusat (pemusatan PPN) menyerahkan BKP ke Cabang kami di Batam (fasilitas PPN). Maka di faktur pajak, identitas npwp dan alamat apakah menggunakan identitas pusat atau cabang? Hal ini sejalan dengan Lampiran (contoh kasus nomor 2a bagian 3)
Jawaban
WP off saat digali
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000181701_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion