Tanya
case: wp dpt bupot fisik dr kantor dan data di djp nilai pph yg dipotong beda. wp submit pake data yg sudah tersedia di djp online atau dr bupot yg diterima dr kantor? 1. bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dengan nomor : 1.1-01.21-0000145 sebesar RP. 297.550 2. bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) dengan nomor : 1.3-03.21-0000268 sebesar RP. 14.804.681 saya coba melaporkan SPT 1770 S 2021 dengan panduan dan saya menemukan perbedaan data antara yang diberikan oleh kantor saya dengan data yang ada di system pajak apa yang harus saya lakukan agar tidak terjadi sesuatu dikemudian hari ? berikut summar perbedaan data tersebut : dari kantor saya (AstraZeneca) : 1.1-01.21-0000145
Jawaban
Yg menjadi dasar pph yg bisa dikreditkan ini kan bukti pemotongan yg didapatkan ya , harusnya ikut bukti pemotongan saja . Mungkin bisa disampaikan . Sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015 , Lampiran II Bagian A.Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh pihak lain , Silakan diisi mengikuti bukti pemotongan yg didapatkan dari pemberi kerja . Untuk memastikan kesesuaian data bukti pemotongan , WP bisa memastikan dengan konfirmasi kembali ke Pemberi Kerja ( pemotong ) .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion