faq:2022:04:07:000180953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/cloudlaxei/status/1511626153391702022 @kring_pajak Mau tanya kak kalau mau pembetulan pph 24 unifikasi dan ternyata lebih bayar apakah bisa melakukan pembetulan mengingat sebelumnya pada identitas pemotong saya memilih pengembalian atas pajak yg tidak seharusnya terutang.
Jawaban
kembali ke UU KUP Pasal 8 ya untuk pembetulannya. bisa dilakukan pembetulan selama memang belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal SPT menyatakan LB disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000180953_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion