User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000157485_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk Faktur pajak 070 biasanya kan input no SPPB.. bagaimana jika kasus SJ dan penyerahan barang pada tgl 31/3 tetapi tgl SPPB nya msuk 1/4 .. dimana tgl Faktur pajak ikut tgl SPPB. Apakah transaksi sdh dianggap masuk ke transaksi bln April? – Apakah karena penyerahannya di Maret maka masuknya transaksi Maret ya? Mohon bantuannya, Mas/Mba. Terima kasih.


Jawaban

Harusnya untuk bisa memanfaatkan 07 kan saat buat faktur itu sudah ada sppbnya. Kalau saat pembuatan faktur blm ada sppb jd tidak bisa mendapatkan fasilitas. Untuk pembuatan faktur sendiri kembali ke ketentuan kapan faktur harus dibuat sesui di per 03 th 2022 psal 3 ayat 2

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F P O F
T V U᠎ I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C S᠎ Y R
 
faq/2022/04/07/000157485_1234.txt · Last modified: (external edit)