faq:2022:04:07:000152912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami perusahaan pelayaran yang berdomisili di batam. Tahun 2018 kami menggunakan jasa teknikal/specialis dari perusahaan di singapore untuk bekerja diindonesia. Perusahaan tersebut memiliki DGT&COR. Berapa ya besarnya tarif pajak yang dikenakan? Perusahaan jasa tidak memiliki BUT. Ini berarti pakai P3B? atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Cek pm ya mas, ada di pasal 55 PP41/2021
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000152912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion