User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000152905_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya mengenai pembukaan faktur pajak reimbursement . DImana contohnya begini : PT.A ditagihkan tagihan service charge oleh PT.B (Faktur Pajak tanggal 15 Maret 2022 dpp :2.500.000 ppn 10% : 250.000 dan sudah dilunasi PT.A di bln mar 2022) dan karena ini adalah reimbursement, PT.A menagihkan ke PT.C , dimana PT.A mau buka faktur pajak reimbursement. Yang saya mau tanyakan, karena invoice & FP Mau dibuka di bulan apr 2022 (dimana ppn sdh 11%). Apakah bisa ? dimana fp reimbursement


Jawaban

iya benar mas, untuk pembuatan fp tetap melihat apakah ada transaksi penyerahan bkp/jkp antara PT A dan PT C. Jika memang ada (mungkin tambahan fee), maka bisa dikenakan atas fee tsb. Tpi jika memang berupa reimbursement (hanya penyerahan uang), maka tidak ada pemungutan PPN karena uang termasuk ke bukan objek pajak. Lalu untuk tarif juga bisa dijelaskan mengacu ke tanggal fakturnya. Jika tanggal di faktur pajaknya April 2022 maka seharusnya sudah menggunakan tarif PPN baru sebesar 11%. Sesuai l

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G M J E
A T C A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B H N A
 
faq/2022/04/07/000152905_1234.txt · Last modified: (external edit)