User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000140124_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait dengan perlakuan tarif PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 berdasarkan UU HPP. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut : 1. Untuk WPLN yang tergolong PMSE, apakah mereka sudah harus juga menerbitkan faktur pajak dengan tarif 11%? 2. Apakah ada peraturan turunan terkait dengan pemberlakuan tarif PPN 11% juga berlaku untuk WPLN PMSE? 3. Untuk WPLN yang tidak tergolong PMSE, kita sebagai WP wajib untuk menyetorkan PPN dari luar daerah pabean sebagaimana mestinya. At


Jawaban

1. Berdasarkan pasal 6 pmk 60/2022 PPN yang harus dipungut oleh pemungut PPN PMSE yaitu 11% berlaku pada tanggal 1 april 2022 2.aturannya di PMK 60 tahun 2022 3. PPN 11% sudah harus diterapkan sejak 1 april 2022 artinya tidak terkecuali yg WPLN non PMSE

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S V N S
Y J J F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F E N​ G
 
faq/2022/04/07/000140124_1234.txt · Last modified: (external edit)