Tanya
Saya ingin menanyakan terkait dengan perlakuan tarif PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 berdasarkan UU HPP. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut : 1. Untuk WPLN yang tergolong PMSE, apakah mereka sudah harus juga menerbitkan faktur pajak dengan tarif 11%? 2. Apakah ada peraturan turunan terkait dengan pemberlakuan tarif PPN 11% juga berlaku untuk WPLN PMSE? 3. Untuk WPLN yang tidak tergolong PMSE, kita sebagai WP wajib untuk menyetorkan PPN dari luar daerah pabean sebagaimana mestinya. At
Jawaban
1. Berdasarkan pasal 6 pmk 60/2022 PPN yang harus dipungut oleh pemungut PPN PMSE yaitu 11% berlaku pada tanggal 1 april 2022 2.aturannya di PMK 60 tahun 2022 3. PPN 11% sudah harus diterapkan sejak 1 april 2022 artinya tidak terkecuali yg WPLN non PMSE
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion