faq:2022:04:07:000140121_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya perihal masalah faktur pajak. untuk penerbitan faktur pajak 070 sekarang kan harus dilengkapi dengan dokumen SPPB. jika ada kasus ada penerimaan uang muka terlebh dahulu ketimbang dokumen SPPB baru diterbitkan gimana cara nerbitin faktur pajak uang mukanya y? uang muka 30 maret 2022, utk dokumen SPPB nya baru diterbitkan dibulan april. di sistem efaktur ketika kita terbit faktur pajak uang muka dengan dokumen sppb, direject alasanya tanggal faktur tidak boleh kurang dari tgl dokumen sp
Jawaban
berdasarkan info sesuai pasal 21 ayat (5) PMK-65/2021 dan ND-2024/2021 harus ada SPPB dulu sebelum menerbitkan faktur pajak. Jika belum ada maka tidak dapat fasilitas.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000140121_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion