faq:2022:04:07:000140119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menanyakan kasus di per 03 2022. Wp pemusatan dan memiliki cabang. Tapi sesuai contoh di atas, faktur pajaknya menngunakan npwp pusat dan alamat sesuai penyerahan (pusat/cabang)
Jawaban
sesuai PER 05 tahun 2021 pasal 5 ayat 1 huruf b bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; sejalan dengan PER 03 tahun 2022 Dalam hal atas penyerahan tersebut, BKP dikirimkan ke alamat PT G cabang maka PT D wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumka
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000140119_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion