faq:2022:04:07:000140063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait UU hpp dimana atas skpkb ppn jkp luar negri bisa dikreditkan, apa bisa dibantu dalam proses penginputan di efakturnya? teknisnya bagaimana?
Jawaban
Pengisian pengkreditan SKP atas Pemanfaatan JKP, silakan dimasukan di Dokumen Lain PM detail transaksi 1 1 1 3 , nama lawan trasaksi adalah DJP, nomor dokumen adalah nomor ketetapan, tanggal dokumen tanggal pelunasan dan masa pajak adalah masa pengkreditan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000140063_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion