faq:2022:04:07:000140062_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sekarang masa pajak april (Bulan April Tanggal 1-30) namun batas waktu penyetoran & pelaporan pajak Masa April kn sampai dgn akhir bulan berikutnya (31 Mei). Nah biasa y WP kn suka ada buat FP Nyusul, misal FP Tanggal 30 April 2022 kadang baru di input dan upload pada tanggal 2-5 mei bulan berikutnya namun tanggal faktur y tetap 30 April dibuat, nah kalau di ketentuan yg sekarang katanya dibatasi ya tidak boleh lebih dari tanggal 15 Bulan berikutnya, apakah benar seperti itu ? Mas/mba WP mena
Jawaban
Tanggal FP adalah tanggal dimana FP tersebut dibuat. apabila diupload telat, bakalan dianggap bukan FP dan kena denda pasal 14 UU KUP 1% dr DPP. Jika terlambat pun maka akan kena denda pasa 14 UU KUP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000140062_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion