faq:2022:04:07:000140059_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembelian cangkang sawit tetap jd 1% dari DPP atau 10% dari DPP? yg memungut pembeli apa penjual ya?
Jawaban
cangkang sawit diatur di PMK 89/2020 dicabut diganti di PMK 64/2022, Kalo emang transaksi WP sesuai PMK 64 jadi menggunakan besaran tertentu sesuai pasal 3 untuk tarifnya, serta transaksinya itu per 1 april 2022. Di Pasal 2 disebutkan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. jadi normalnya yang mungut adalah yang jual. kalo dipasal 8 itu ketika
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000140059_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion