faq:2022:04:07:000140058_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bedasarkan pmk 67 tahun 2022, perusahaan asuransi ditunjuk sebagai pemungut kepada agen. jika perusahaan asuransi menjadi pemungut apakah harus menjadi pkp?
Jawaban
di pasal 4 ayat 6 tetap mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bisa menggunakan UU KUP, UU PPN, artniya mengacu ke batasan omset 4,8 m batasan Pengusaha kecil PMK197/2013.. kalau masih di bawah berarti si perusahaan asuransi ini blm wajib pkp.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000140058_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion