User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000140058_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bedasarkan pmk 67 tahun 2022, perusahaan asuransi ditunjuk sebagai pemungut kepada agen. jika perusahaan asuransi menjadi pemungut apakah harus menjadi pkp?


Jawaban

di pasal 4 ayat 6 tetap mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bisa menggunakan UU KUP, UU PPN, artniya mengacu ke batasan omset 4,8 m batasan Pengusaha kecil PMK197/2013.. kalau masih di bawah berarti si perusahaan asuransi ini blm wajib pkp.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F J N M
G O O Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z G R D N
 
faq/2022/04/07/000140058_1234.txt · Last modified: (external edit)