faq:2022:04:07:000140053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai PMK 123/2020 , Wajib Pajak melampirkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak ya tar. Jadi pelaporannya sebagai lampiran SPT Tahunan. Ketentuan lebih lanjut sarankan WP buka PMK 123/2020 ya.
Jawaban
sesuai PMK 123/2020 , Wajib Pajak melampirkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak ya. Jadi pelaporannya sebagai lampiran SPT Tahunan. Ketentuan lebih lanjut sarankan WP buka PMK 123/2020 ya.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000140053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion