Tanya
WP nanya terkait tarif PPh Final Jasa Konstruksi. Berarti dlm 1 kontrak (2021) bisa kena 2 tarif ? tarif lama (utk terutang pajak sebelum Feb 22) dan tarif baru (terutang pajak setelah Feb 22), sedangkan utk pelaporan SPT Badan di eform hanya bisa 1 tarif bukan nya?
Jawaban
bisa kena 2 tarif karena saat terutangnya saat pembayaran, dijelaskan di pasal II PP 9 2021 Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion