faq:2022:04:07:000139603_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#44Q Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait PER 03 PJ 2022 mengenai faktur pajak. Pada pasal 18 tertulis paling lambat upload faktur pajak adalah tanggal 15 bulan berikut nya. saya ingin bertanya kalau untuk faktur pajak pengganti perlakuan uploadnya bagaimana ya?
Jawaban
Tidak mbak… fp pengganti bisa dibuat kapan saja asal belum diperiksa. Ada di lampiran huruf J per 03 nya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139603_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion