Tanya
#32 Q: saya mau menanyakan menganai aplikasi pph unifikasi yang terbaru. saya salah input bukti setor di menu setor sendiri kemudian bukti setor tersebut tidak bisa di hapuskan karena telah lapor spt. saya sudah melakukan pembetulan ke 1 dan setor kembali atas pajak tersebut tetapi bukti setornya tetap tidak bisa di hapuskan dari sistem djp online unifikasi
Jawaban
Setelah merekam seluruh bukti pembayaran, langkah berikutnya adalah memastikan kesesuaian nilai antara PPh yang dipotong/pungut dengan PPh yang disetor pada kolom Daftar Ringkasan Pembayaran (Gambar 5.7). • Nilai minus menunjukkan bahwa KAP/KJS tersebut statusnya Lebih Bayar/Lebih Setor. Atas kelebihan pembayaran ini, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan pemindahbukuan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion